Sobat, apa kamu termasuk penikmat transportasi umum, khususnya bus?
Kalian tau gak sih kalau bus dan transportasi lainnya telah mewajibkan setiap penumpangnya untuk mengenakan sabuk pengaman untuk penumpang ketika perjalanan berlangsung loh!
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penumpang, nomor 2 poin 10, dinyatakan kalau harus memasang sabuk pengaman minimal dua titik, dan sabuk pengaman tiga titik untuk trasportasi bus pada semua tempat duduk.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan para penumpang selama perjalanan dan meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan.
Namun, masih banyak sekali bus yang tidak menerapkan pemakaian sabuk pengaman pada tiap kursi penumpangnya. Hal ini menjadi concern dari Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan.
“Pemerintah masih kendur dalam pengawasan sabuk pengaman di bangku bus ini. Ada yang tetap lolos walapun tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) di armadanya, biasanya bus-bus lama,” ucap ketua IPOMI tersebut.
Padahal kegunaan sabuk pengaman untuk penumpang bus sangat penting loh, sobat. Ketika bus sedang melaju ada dua gerak yang sedang bekerja, yaitu gerak rotasi dan gerak translasi.
Jadi ketika gerak rotasi berhenti (saat terjadi kecelakaan) maka gerak translasi masih berjalan yang mengakibatkan penumpang akan terdorong maju dan berakibat fatal.
Hayo sobat sekalian, jangan asal pilih bus ketika hendak melakukan perjalanan ya. Pastikan bus yang kamu pilih telah memiliki sabuk pengaman yang memenuhi standar yang berlaku.