Di era sekarang, kita sudah tak bisa lepas dari yang namanya kendaraan bermotor. Karena dengan kendaraan tersebut, tentunya memudahkan manusia untuk mencapai tempat tujuan yang diinginkan. Namun saat kamu ingin berkendara dengan kendaraan tersebut, tentu wajib memiliki plat nomor pada kendaraannya. Kira-kira kenapa ya? Ayo simak lebih lanjut!
Asal Mula Plat Nomor
Adalah otoritas Polisi Paris, Perancis yang pertama kali mengenalkannya sekitar tahun 1893. Tujuannya saat itu adalah memudahkan identifikasi kendaraan yang makin banyak dan terus bertambah jumlahnya, khususnya saat mengusut kasus kecelakaan.
Sekitar tahun 1901, Belanda memberlakukan penerapan kode plat kendaraan secara nasional. Setelah itu, berbagai negara Eropa turut menerapkannya. Pada 1903, Amerika Serikat mulai mengadopsi sistem ini. Dimulai dari negara bagian Massachusetts, kemudian New York di tahun 1909. dikutip dari https://www.akseleran.co.id/blog/plat-nomor/
Sejarah Plat Nomor di Indonesia
Sejarah plat nomor di Indonesia berawal saat pasukan Inggris berhasil merebut Batavia dari tangan Belanda tahun 1811. Inggris membawa sekitar 15.600 tentara dan terdiri atas 26 batalion ketika itu. Dari setiap batalion tersebut diberi kode penamaan huruf dari A–Z.
Setiap batalion dari A sampai Z yang berhasil menaklukkan daerah-daerah di Indonesia, akan ditandai dengan memberikan kode huruf batalion di plat nomor kendaraan setiap masing-masing daerah yang dikuasai.
Seperti diketahui, untuk daerah Batavia atau sekarang dikenal dengan Jakarta, plat nomor yang digunakan bertanda huruf B. Ternyata, dahulu Jakarta berhasil dikuasai oleh batalion B. Begitu pun seperti di Surabaya yang menggunakan plat nomor kendaraan bertanda L, yang berarti Surabaya ditaklukkan oleh batalion L.
Jika kita melihat nomor plat kendaraan yang menggunakan dua huruf seperti AB di Yogyakarta, hal tersebut dikarenakan Yogyakarta ketika itu taklukkan oleh batalion A dan B.
Sesudah Belanda kembali merebut wilayah Hindia dari tangan Inggris tahun 1816, aturan plat nomor kendaraan ini tetap berlaku hingga digunakan sampai saat ini. Bahkan, aturan tersebut ketika itu berkembang dan juga diterapkan diberbagai negara di Eropa untuk penggunaan plat nomor kendaraan.
Fungsi Plat Nomor Saat Ini
Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi kendaraan. Plat nomor kendaraan biasanya terdiri atas susunan kombinasi huruf dan angka yang sifatnya unik dan khusus untuk kendaraan tersebut.
Huruf dan angka yang terdapat pada plat nomor kendaraan atau nomor polisi tersebut menunjukkan informasi mengenai kendaraan seperti model, tahun pembuatan, wilayah kendaraan dan lainnya. Plat nomor atau nomor polisi berjumlah dua buah atau sepasang dan wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Karena fungsinya sebagai tanda identifikasi kendaraan, pemasangan nomor polisi di bagian depan dan belakang kendaraan harus sesuai aturan dan tidak boleh ditutupi atau terhalang benda lain. Angka dan huruf pada plat nomor kendaraan yang dipasang harus jelas terlihat.
Jenis Plat Nomor
Di jalanan umum, mungkin banyak dari kita hanya pernah melihat kendaraan dengan plat warna hitam, kuning atau merah melintas. Umumnya plat hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, plat kuning untuk kendaraan umum, serta plat merah untuk kendaraan pemerintah.
Adapun jenis plat nomor kendaraan yang ada antara lain:
- Dasar hitam dan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa. Akan tetapi jenis plat ini akan digantikan dengan warna plat putih dan tulisan hitam sehingga ke depannya semua kendaraan perseorangan dan sewa akan menggunakan plat dasar putih dan tulisan hitam.
- Dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum
- Dasar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah
- Dasar putih dan tulisan hitam CD / CC digunakan untuk kendaraan dinas kedutaan besar negara asing
- Plat dengan garis biru menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik yang ramah lingkungan
- Dasar hijau dengan tulisan hitam secara khusus digunakan untuk kendaraan di kawasan FTZ / Free Trade Zone
(Dikutip dari: www.bhineka.com